Penggunaan gambar berhak cipta didalam sebuah buku

Sebuah gambar yang diterbitkan melalui sebuah website tentu memiliki hak cipta. Undang-undang tentang hak cipta telah dibuat sebagai penghargaan dan perlindungan atas suatu karya dari penggunaan yang merugikan si pembuat karya. Seluruh peraturan sudah ditulis jelas dalam pasal 28 UU RI nomer 28 tahun 2014. Dan mengenai sanksi pelanggarannya sudah dimuat dalam UU RI nomer 6 tahun  1982 pasal 44 ayat 1 dan 2 yang bunyinya adalah sebagai berikut : 

1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi ijin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan /atau denda paling banyak Rp 100.000.000 - (seratus juta rupiah).

2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan aau menjjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama (5) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Sebagai deisgner sekaligus sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap hukum, kita wajib menghargai setiap karya yang dipublikasikan. Walaupun mungkin itu hanya sebatas gambar yang sudah umum seperti penjual buah atau sampah yang menumpuk dipinggir jalan. Tetap saja, ketika gambar tersebut dipublikasikan, ia sudah dilindungi oleh hak cipta.

Dalam kaitannya dengan menggunakan gambar untuk melengkapi isi dari sebuah buku, ada beberapa designer yang menggunakan gambar dari sebuah website tanpa memberi sumber. Padahal gambar tersebut nantinya dipergunakan didalam sebuah buku yang notabennya dicetak dalam jumlah yang banyak.  Hal ini jika diketahui oleh pemilik website tersebut mungkin akan menjadi masalah besar dikemudian hari.

Tulisan Copy Rights


Salah seorang rekan kerja saya pernah mengalami kejadian paling buruk dalam riwayat hidupnya. Hal ini masih berhubungan dengan hak cipta. Ia menggunakan sebuah gambar pemandangan yang diambil dari hasil searching google. Setelah menemukan gambar yang pas, lantas ia mengedit dan melay-outnya sehingga menjadi sebuah kalender. Kalender tersebut dijual secara masal. Tahukah anda, pemilik website tersebut mengetahui bahwa ini adalah gambar yang ada diwebsitenya. Terakhir, rekan kerja saya harus menjalani sidang dan puluhan juta lenyap seketika. Hanya karena satu gambar (berhak cipta).

Pernah pula terjadi kepada sebuah novel terkenal. Pada covernya terdapat gambar ilustrasi dari cartoon jepang. sebulan setelah lepas dari percetakan, buku tersebut dikembalikan dengan alasan pihak 'penjual buku' tidak mau menerima buku yang didalamnya terdapat gambar berhak cipta. Mungkin jika diteruskan, pemilik cartoon jepang tersebut bisa melakukan tuntutan terhadap penjual atau pun penerbit. Dan mungkin ratusan juta yang bakal lenyap.

Berangkat dari sini, seharusnya sebagai designer kita lebih hati-hati dalam mengerjakan pekerjaan menggambar. Akan lebih baik menggambar semua ilustrasi didalam buku dengan kemampuan sendiri dari pada mengambil karya orang.

Belakangan ini, saya pribadi masih menemukan adanya penggunaan gambar berhak cipta. Bahkan gambar tersebut sudah diberi watermark oleh pemiliknya. Gambar background itu diambil dari website istock dan 'anonim'. Entah apa orang tersebut kekurangan ide atau apa, tetapi terlihat jelas masiha ada tulisan istock dan logo 'anonim' didalamnya. Yang anonim itu saya tidak hafal website mana tapi saya akrab dengan logo tersebut. Dan jelas kalau gambar tersebut termasuk berhakcipta. Lantas kenapa masih digunakan?.

Untuk itu, saya mencoba memberikan tips bagi anda yang tidak jago gambar tapi ingin menghasilkan karya yang baik tanpa mencontek atau memakai karya orang lain yang berhak cipta.

1. Berlatih menggambar

Berlatih adalah cara paling cepat untuk bisa membuat karya yang baik. Pada dasarnya, setiap orang sudah diberikan kemampuan berimajinasi. Hanya tingkat kekuatan orang satu dengan yang lain berbeda. Artinya, ada orang yang jago menggambar karena setiap hari ia memang berimajinasi dan ada yang tidak pernah menggambar sehingga daya imajinasinya menjadi tumpul.

2. Melihat karya orang lain, lalu membuat karya sendiri

Istilahnya adalah mencari ide. Ide tidak datang dengan sendirinya. Apalagi urusan menggambar, tidak setiap hari mood menggambar datang. Untuk itu seorang designer tentu butuh mencari ide.  Namun, kesalahan designer pemula yang tidak bisa menggambar adalah malas berpikir. Melihat karya orang lain yang bagus lalu mengambilnya bulat-bulat tanpa diproses lagi. Mulai sekarang, cobalah untuk menggambar sendiri dengan tangan anda atau dengan bantuan software yang sudah semakin canggih. Jika anda sudah berlatih, maka ketika anda mencari ide dengan melihat karya orang lain maka otak anda akan terbiasa memunculkan gambar baru yang lebih spektakuler ketimbang gambar yang dilihat.

3. Tidak bisa menggambar?.

Jika memang tangan anda tidak terlalu terampil dalam hal ini, anda tetap bisa mempergunakan karya orang lain. Tentu saja anda harus mengeluarkan sedikit uang. Banyak designer yang mengupload karyanya di website seperti istock, shutter stock dan banyak lagi. Gambar tersebut dapat didownload mudah dengan harga yang bervariasi. Anda dapat mempergunakan gambar tersebut secara bebas karena lisensinya sudah anda beli.

Tapi, rasanya mustahil jika anda designer tapi tidak bisa menggambar. Jadi pilihan terbaiknya adalah berlatih menggambar dan membuat karya sendiri. Dimana saya bisa berlatih menggambar?. Silahkan kunjungi www.tutsplus.com . Disana tersedia berbagai tutorial mendesign atau menggambar yang dapat anda ikuti secara gratis.

Kesimpulannya, penggunaan gambar berhak cipta didalam buku haruslah mentaati undang-undang/peraturan yang berlaku. Jika seorang designer tidak mampu untuk mentaatinya, maka lebih baik menciptakan karya sendiri yakni dengan jalan berlatih menggambar.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penggunaan gambar berhak cipta didalam sebuah buku"

Post a Comment